Beranda | Artikel
HUKUM DAN ADAB BERQURBAN ( Amalan Saat Berqurban, Tata Cara Pembagian dan Hal Yang Berkaitan)
Senin, 12 Juli 2021

Amalan Sunnah Saat Akan Berqurban

Disunnahkan menghadapkan hewan qurban ke arah Kiblat, dan menuntunnya dengan baik dan melangsungkan proses penyembelihan dengan cara-cara baik. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَاَحْسِنُوا الذَبْحَ

Jika kalian menyembelih maka lakukanlah dengan cara yang baik (HR Muslim)

 Sebagaimana juga disunnahkan saat menyembelih untuk bertakbir dan membaca basmalah sebagaimana telah tertuang dalam hadits terdahulu yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bertakbir dan membaca basmalah saat menyembelih hewan qurban beliau ﷺ .

Cara Pembagian Daging Qurban

Allah عزوجل berfirman :

﴿ ۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ ﴾

Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.(Qs. al-Hajj/22: 36)

Dan firmanNya عزوجل :

﴿ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ  ﴾

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Qs. Al-Hajj/22: 28)

Menurut para Ulama, kata perintah dalam ayat-ayat tersebut di atas bermakna ibâhah (boleh dikerjakan atau tidak) atau bersifat istihbâb (sunat).

Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang berqurban untuk mengkonsumsi daging hewan qurban yang disembelihnya, menghadiahkan sebagiannya dan menyedekahkannya kepada orang lain. Begitu pula, mereka boleh menyimpan daging qurban sebagai persediaan. Rasulullah ﷺ bersabda :

كُــــلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا …..

… Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (HR. al-Bukhâri 559 dan Muslim 1971)

 Adapun berkaitan larangan menyimpan daging sembelihan qurban sebagai persediaan, maka larangan telah dinaskh (Fat-hul Bâri, 10/25-26)

Ibnu Qudâmah رحمه الله berkata dalam al-Mughni (13/379) : Kita mempunyai riwayat yang berasal dari Ibnu Abbâs رضي الله عنه mengenai cara pembagian daging sembelihan qurban yang dilakukan oleh Nabi ﷺ . Beliau رضي الله عنه mengatakan : Beliau ﷺ menyerahkan sepertiga bagian kepada keluarga untuk dimakan, membagikan sepertiga (lagi) kepada para tetangga dan bersedekah dengan sepertiganya kepada para peminta-minta (HR. al-Hâfizh Abu Musa al-Ashbahani di al-Wazhâif. Beliau berkata : “Sanadnya hasan. Karena ini juga merupakan perkataan Ibnu Mas’ud رضي الله عنه , Ibnu ‘Umar c sementara kami belum menemukan ada Sahabat yang menentangnya, maka menjadi ijma’ “.

Berdasarkan ini, maka persoalan pembagian daging hewan qurban itu begitu longgar. Seandainya disedekahkan semua tanpa mengkonsumsi sebagiannya atau dihadiahkan seluruhnya hukumnya boleh. Bila dimakan, disimpan dan disedekahkan juga tidak masalah.

Beberapa Hal Yang Berkait Dengan Qurban

  • Satu kambing cukup untuk satu orang dan cukup untuk satu keluarga, karena Nabi ﷺ pernah berqurban dengan satu kambing untuk beliau ﷺ dan keluarga. Begitu juga satu unta atau seekor sapi cukup untuk qurban tujuh orang, berdasarkan hadits Jâbir bin ‘Abdullah c , beliau رضي الله عنه mengatakan :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Kami berqurban pada tahun Hudaibiyah bersama Rasulullah ﷺ satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim, no. 1318)

  • Tidak diperbolehkan menjual bagian apapun dari binatang qurban, baik daging ataupun kulit. Rasulullah ﷺ bersabda :

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya. (Shahîhul Jâmi’, no. 6118)

  • Upah tukang jagal tidak boleh diambilkan dari binatang qurban. Berdasarkan riwayat dari ‘Ali رضي الله عنه , beliau رضي الله عنه mengatakan : “Aku disuruh oleh Rasulullah ﷺ mengurusi unta qurban beliau, menyedekahkan daging dan kulit serta agar tidak memberikan apapun kepada tukang jagal.” Beliau juga رضي الله عنه mengatakan : “Kami memberi tukang jagal sesuatu dari milik kami” (Imam Muslim meriwayatkannya dengan lafazh ini).

Tukang jagal boleh diberi daging qurban sebagai sedekah baginya jika dia miskin atau sebagai hadiah jika dia kaya.

  • Jika ada orang yang mewajibkan dirinya berqurban dengan binatang tertentu, kemudian binatang tersebut mati atau hilang atau terlepas akibat kelalaiannya, maka dia wajib berqurban dengan hewan yang semisal. Namun, jika itu terjadi tanpa ada unsur kelalaiannya, maka tidak ada kewajiban apapun untuknya. Jika hewan (yang telah ditentukan itu) dicuri lalu kembali, maka dia wajib menyembelihnya, baik kembalinya masih dalam masa qurban ataupun telah lewat masa berqurban. (al-Umm, 2/225 dan al-Mughni 13/374)
  • Disunnatkan untuk menggemukkan hewan qurban dan memperlakukannya dengan baik. Karena hal ini termasuk mengagungkan syi’ar Allah عزوجل . Allah عزوجل berfirman :

﴿ ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْبِ ﴾

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. (Qs al Hajj/22:32)

Dari Abu Umâmah bin Sahl رضي الله عنه , beliau رضي الله عنه mengatakan : “Kami menggemukkan hewan qurban di Madinah dan kaum muslimin juga menggemukkannya. Karena menggemukkan hewan qurban akan memperbanyak ganjaran dan lebih bermanfaat bagi orang-orang”. (Fat-hul Bâri 10/12).

  • Semestinya seorang muslim menyembelih hewan qurbannya ditempat tinggalnya dan melakukannya sendiri. Karena ini merupakan syari’at yang harus kita jaga, sehingga anak-anak kita bisa menyaksikan penyembelihan dan pembagian dagingnya secara langsung. Dengan demikian syari’at ini akan tetap terjaga. Karena tujuan utama pemotongan hewan qurban ini bukansebagai sedekah bagi orang-orang miskin. Namun, tujuan utamanya adalah membuktikan ketakwaan seorang hamba kepada Allah عزوجل dengan mengalirkan darah binatang qurban. Allah عزوجل berfirman:

﴿ لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ ﴾

 Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. (Qs al Hajj/22 : 37)

 Tidak disyari’atkan untuk membawa binatang qurban keluar dari daerah orang yang berqurban. Sebab, masih ada orang-orang setempat yang membutuhkannya. Sehingga manfaat yang didapat oleh orang-orang yang membutuhkannya menjadi pintu kebaikan baru bagi yang berqurban. Hal ini sampaikan oleh Syaikh Bin Bâz رحمه الله .

  • Kaum muslimin yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah ini, dia telah mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berqurban. Karena Rasulullah ﷺ ketika menyembelih salah satu hewan qurban beliau, beliau ﷺ bersabda :

اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِيْ

Ya Allah, ini adalah qurban dariku dan umatku yang tidak (bisa) berqurban (Irwaa’ul Ghalil 4/349)

Terakhir, marilah kita berlomba untuk menjaga syiar ini dan melaksanakannya sebagaimana mestinya.

Semoga Allah عزوجل menerima amal ibadah kita.

Diangkat dari Majalah at-Tauhîd, edisi 420, Tahun 35 hlm. 38-41.


Artikel asli: https://majalahassunnah.net/artikel/hukum-dan-adab-berqurban-3/